Breaking News

Serda Adan Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua


Padang, Sumatera Barat, HarianNias.com
Serda Adan Aryan Marsal menghadapi dakwaan berat dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-03 Padang pada Rabu (14/8/2024). Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang mantan calon bintara TNI AL asal Nias.

Serda Adan, yang hadir dengan pakaian dinas lengkap dan didampingi tiga kuasa hukumnya, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun membacakan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.

"Dakwaan utama yang kami ajukan adalah pelanggaran Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelas Letkol Chk Salmon Balubun.

Letkol Chk Salmon juga menguraikan dakwaan kedua dan ketiga, yang mencakup Pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan serta Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian kematian. Ia memaparkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara mencekik korban menggunakan kabel dan berniat menikamnya dengan pisau, meskipun aksi itu kemudian dipindahkan ke lokasi lain untuk mengurangi risiko.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Serda Adan, Wahyudi G dari Diskum Lantamal II Padang, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan. Mereka mengajukan eksepsi, yang menyebutkan adanya ketidakjelasan dan ketidaktepatan dalam dakwaan tersebut.

Menanggapi eksepsi tersebut, Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim memutuskan untuk menunda sidang, memberikan waktu bagi oditur militer untuk mempelajari nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari oditur.

Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti, mengonfirmasi bahwa sidang berikutnya akan fokus pada tanggapan oditur terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS