Breaking News

Sidang Perdana Pembunuhan Casis TNI AL di Pengadilan Militer I-03 Padang

Sidang Perdana Serda Adan Aryan Marsal Kasus Iwan Sutrisman Telaumbanua


Padang, Sumatera Barat, HarianNias.com
Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang calon bintara TNI AL asal Nias, pada Rabu (14/8/2024). Dalam sidang tersebut, Serda Adan Aryan Marsal didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana dan penyembunyian kematian.

Serda Adan Aryan hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dan didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun.

"Dalam surat dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai pembunuhan," ungkap Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan.

Letkol Chk Salmon Balubun juga menambahkan bahwa dakwaan kedua terkait Pasal 378 KUHP berkaitan dengan locus dan tempus, sementara dakwaan ketiga melibatkan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) mengenai penyembunyian kematian.

Dalam persidangan, Letkol Chk Salmon Balubun menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada pembunuhan Iwan Sutrisman oleh Serda Adan. Ia juga memaparkan lokasi-lokasi yang dikunjungi terdakwa sebelum melakukan tindakan tersebut serta keterlibatan saksi-saksi terkait.

"Terdakwa bersama saksi memikirkan cara untuk melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban menggunakan kabel dan menusuknya dengan pisau. Namun, setelah mempertimbangkan risiko, mereka memutuskan untuk melakukan pembunuhan di rumah saksi ketiga," jelasnya.

Setelah pembacaan dakwaan, Serda Adan Aryan dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Mereka menyatakan keberatan terhadap tuntutan oditur militer.

"Sebagai penasehat hukum terdakwa, kami menyampaikan nota keberatan atas dakwaan dari Pengadilan Militer I-03 Padang. Kami menemukan fakta-fakta yang tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaan tersebut," kata Wahyudi G, kuasa hukum Serda Adan dari Diskum Lantamal II Padang, kepada Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim.

@hariannias.com Sidang Perdana Serda Pom #adanaryanmarsal Pemb*unuh #iwansutrismantelaumbanua di Pengadilan Militer I-03 Padang, Rabu (14/8/2024) info lengkapnya di Website HarianNias.com #hariannias #nias #tnial #casistni #pembunuhaniwan #iwansutrismantelaumbanua #lanalnias #padang #pengadilanmiliter #mahmil #sawahlunto ♬ suara asli - HARIAN NIAS (WALAS)


Menanggapi eksepsi tersebut, Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim menunda sidang dan memberikan waktu bagi oditur militer untuk mempelajari eksepsi yang diajukan.

Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti, mengungkapkan bahwa bacaan dakwaan dalam sidang pertama telah selesai dan sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan eksepsi pada minggu depan.

"Dakwaan dari oditur telah dibacakan, dan pihak terdakwa mengajukan eksepsi. Untuk sidang berikutnya, akan dilakukan tanggapan eksepsi oleh oditur pada minggu depan," kata Yuharti kepada wartawan.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS