Breaking News

Tidak Penuhi Pelaporan Dana Kampanye, Restuman Ndruru Gagal Ditetapkan KPU Nias Selatan


Nias Selatan, HarianNias.com -
Polemik terkait tidak diikutsertakannya Partai Garuda dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu 2024 semakin memanas setelah Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, Senin (26/8/2024). Mereka menuntut agar KPU menetapkan Restuman Ndruru, calon legislatif dari Partai Garuda, sebagai caleg terpilih yang sah.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan KPU Nias Selatan yang tidak mengikutsertakan Partai Garuda dalam penetapan perolehan kursi DPRD akibat ketidakpatuhan partai tersebut dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sifaomadodo Wau, Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan sekaligus Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPU menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik pada 4 Maret 2024 yang menyatakan bahwa dokumen LPPDK Partai Garuda yang diunggah melalui aplikasi SIKADEKA hanya berupa "kertas tanpa tulisan."

"Kami tidak punya pilihan selain menganggap Partai Garuda tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," ujar Sifaomadodo Wau. "Ini adalah konsekuensi tegas atas ketidakpatuhan mereka dalam pelaporan dana kampanye."

Keputusan ini memicu protes dari AM2PDN yang menilai bahwa KPU telah bertindak tidak adil terhadap Restuman Ndruru dan Partai Garuda. Mereka berpendapat bahwa KPU seharusnya memberikan kelonggaran atau setidaknya menempuh jalan mediasi yang lebih efektif sebelum mengambil langkah drastis tersebut. “Keputusan ini jelas mencederai proses demokrasi dan mengabaikan hak pilih masyarakat Nias Selatan yang telah mendukung Restuman Ndruru,” tegas Joni Laia, koordinator aksi AM2PDN.

Namun, KPU Nias Selatan bersikukuh bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Sifaomadodo Wau, KPU telah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dan memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk memperbaiki kekurangan pelaporan mereka. "Kami telah menghubungi Partai Garuda melalui WhatsApp dan melakukan klarifikasi langsung pada 25 April 2024, tetapi tidak ada respons yang memadai," ungkapnya. Bahkan, KPU telah mengadakan mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan pada 24 Juni 2024, namun hasilnya tetap tidak membawa perubahan berarti.

Sifaomadodo Wau menambahkan bahwa hingga batas waktu penetapan pada 15 Agustus 2024, Partai Garuda tidak mengambil langkah hukum apapun untuk membatalkan keputusan KPU. Oleh karena itu, pada rapat pleno KPU yang digelar pada hari yang sama, Partai Garuda secara resmi tidak diikutsertakan dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. "Keputusan ini merupakan sanksi tegas yang harus diterima Partai Garuda karena ketidakpatuhan mereka," tuturnya.

Keputusan ini membuat jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan berkurang dari 35 menjadi 34 kursi. Kursi yang tidak terisi akan dialihkan kepada partai dan calon yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Nias Selatan 2. Langkah ini sejalan dengan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 53 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye tidak akan diikutsertakan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

AM2PDN berencana melanjutkan perjuangan mereka dengan menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka berharap KPU Nias Selatan dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghormati proses demokrasi yang adil dan transparan di Kabupaten Nias Selatan.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS