Breaking News

KPU Tetapkan DPT Pilkada Kabupaten Nias Selatan 2024


Nias Selatan, HarianNias.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini. Acara tersebut berlangsung di Aula Taman Baloho Indah (TBI), Teluk Dalam, dan dihadiri oleh berbagai unsur penyelenggara pemilu, paslon, serta tim pemenangan.

Pleno terbuka ini dipimpin oleh Benimeritus Halawa, Ketua KPU Nias Selatan, bersama empat komisioner lainnya: Sifaomadodo Wau selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Resman Buulolo sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kadar Kristian Wau yang bertanggung jawab dalam Hukum dan Pengawasan Internal, serta Isiani Gohae sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Selain dari jajaran KPU, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, bersama anggota Bawaslu, serta perwakilan Forkopimda. Hadir pula tim pemenangan dari empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada 2024. Keempat paslon tersebut adalah Firman Giawa - Robert Dakhi, Sokhiatulö Laia - Yusuf Nakhe, Fajarius Laia - Sifaoita Buulölö, dan Idealismandachi - Foluaha Bidaya.

Dalam penetapan tersebut, KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa jumlah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 sebanyak 210.841 orang. Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 103.251 orang, sementara pemilih perempuan tercatat sebanyak 107.590 orang. Proses pemilihan akan dilaksanakan di 685 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 461 desa dan kelurahan yang ada di 35 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.

Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, dalam sambutannya menekankan bahwa penetapan DPT ini merupakan hasil dari proses panjang dan berjenjang. “DPT yang kita tetapkan hari ini merupakan hasil kerja yang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan, yang kemudian direkapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan,” jelas Beni.

Beni juga menegaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai data resmi pada hari pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang. “Inilah data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah, 27 November 2024 mendatang,” tuturnya.

Setelah ditetapkan di tingkat kabupaten, data DPT tersebut selanjutnya akan direkapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara pada 22-23 September 2024. Rekapitulasi di tingkat provinsi ini menjadi tahap akhir sebelum data DPT digunakan secara resmi di seluruh Kabupaten Nias Selatan dan diakui dalam pemilihan gubernur dan bupati pada tahun yang sama.

Selain penetapan DPT, pleno terbuka ini juga menjadi ajang penting bagi para paslon dan tim pemenangan untuk melihat secara langsung perkembangan data pemilih. Data pemilih yang valid dan akurat sangat berpengaruh terhadap strategi pemenangan setiap pasangan calon. Keempat tim pemenangan paslon yang hadir dalam pleno ini diperkirakan akan memanfaatkan data yang telah ditetapkan untuk mengoptimalkan kampanye dan pendekatan kepada konstituen di seluruh desa dan kecamatan.

Dengan penetapan DPT ini, proses tahapan Pilkada Kabupaten Nias Selatan 2024 semakin mendekati hari H pemungutan suara. KPU Nias Selatan berkomitmen untuk terus memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS