Breaking News

Sidang Pembunuhan Casis TNI AL: Saksi Ungkap Keterlibatan Serda Adan dalam Rencana Keji


Padang, HarianNias.com -
Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan calon siswa TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua, di Pengadilan Militer Padang 01-03, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting. Terdakwa dalam kasus ini adalah Serda Adan Aryal Marsal, seorang anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Nias, Sumatera Utara. Dua saksi yang dihadirkan adalah Muhammad Alvin Andrian, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Sawahlunto, dan Taufik, pemilik rental mobil yang digunakan dalam eksekusi pembunuhan tersebut.

Dalam persidangan, Muhammad Alvin Andrian, yang bersaksi melalui sambungan Zoom dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, mengungkapkan bahwa ia mengenal Serda Adan sejak mereka bersekolah di pesantren pada tahun 2012. Hubungan mereka terjalin kembali pada tahun 2022 ketika Serda Adan menawarkan Alvin pekerjaan di tambang emas di Sawahlunto. Namun, tawaran tersebut ternyata menyembunyikan niat jahat. “Pekerjaannya membunuh tahanan militer kata Adan. Ditawarkan uang 15-20 juta, Pak. Saya belum menyetujuinya. Dikasih uang muka Rp2 juta,” ungkap Alvin di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Abdul Halim.

Alvin menjelaskan bahwa pada 26 Desember 2022, ia dijemput oleh Serda Adan di warungnya yang berada di Kota Solok untuk pergi ke Sawahlunto bersama Iwan, calon siswa TNI AL yang menjadi korban. Setiba di Sawahlunto, Alvin menceritakan bagaimana peristiwa tragis itu terjadi. “Setiba di Sawahlunto (lokasi pembunuhan) awalnya Adan turun dari mobil. Habis itu korban Iwan itu turun. Korban ini kencing, habis itu Adan memiting leher korban dari belakang. Korban tidak melawan. Saya yang pertama menusuk bagian perut korban. Menusuk 3 kali, pertama perut, cuma robek,” jelasnya dengan nada emosional.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Serda Adan tidak membantah pernyataan yang disampaikan oleh Alvin dan saksi lainnya, Taufik, yang hadir secara langsung di ruang sidang. Taufik, sebagai pemilik rental mobil yang digunakan dalam pembunuhan ini, turut memberikan kesaksiannya mengenai keterlibatannya yang tidak langsung dalam kasus ini.

Oditur Letkol Chk Salmon Balubun, yang mewakili JPU, mengatakan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada 10 September 2024, dengan menghadirkan empat saksi tambahan. “Hari ini ada dua saksi yang hadir, pertama Alvin yang dihadirkan secara Zoom dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, kemudian pemilik rental mobil yang dihadirkan secara langsung. Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 September 2024, kami akan menghadirkan empat orang saksi lagi. Total ada sembilan saksi dalam kasus ini,” ujar Salmon usai sidang pada Kamis (2/9) sore.

Kasus ini bermula dari janji Serda Adan kepada Iwan untuk meluluskan dirinya sebagai calon siswa Bintara TNI AL Gelombang 2 Tahun 2022. Namun, janji tersebut berakhir tragis ketika Serda Adan bersama Muhammad Alvin merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Iwan pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto, Sumatera Barat. Setelah membunuh, Serda Adan bahkan menipu keluarga korban dengan mengatakan bahwa Iwan telah berhasil lulus dan sedang menjalani pendidikan, sembari meminta uang tebusan sebagai imbalan kelulusan tersebut. Keluarga korban baru mengetahui nasib tragis Iwan lebih dari setahun setelah kematiannya.

Serda Adan kini didakwa dengan tiga pasal utama, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait dakwaan primer pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait dakwaan subsider pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengenai tindakan menyembunyikan kematian. Sidang-sidang yang akan datang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS