Breaking News

Sidang Pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua, Keluarga Korban Menangis dan Ungkap Penderitaan Demi Cita-cita Iwan


Padang, HarianNias.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan calon siswa (Casis) TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar di Pengadilan Militer Padang 01-03. Terdakwa, Serda Adan Aryal Marsal, dihadirkan untuk mendengarkan kesaksian dari dua saksi, yakni Losawato Telaumbanua, ayah korban, dan Antonius Piaman Telaumbanua, kakak korban. Keduanya memberikan kesaksian dengan penuh emosi, bahkan disertai tangisan di tengah persidangan.

Antonius mengungkap bahwa ia pertama kali bertemu terdakwa dalam sebuah acara Forkopimda di Gunungsitoli, Nias, pada Juli 2022. Dari perkenalan itu, komunikasi antara Antonius dan terdakwa berlanjut, hingga terdakwa meyakinkan keluarga bahwa ia dapat meluluskan Iwan menjadi anggota TNI AL. Antonius kemudian mempertemukan terdakwa dengan orang tua korban pada 19 Juli 2022, karena harapan besar Iwan untuk menjadi TNI.

"Terdakwa menyatakan bisa membantu meluluskan adik saya, hingga kami sepakat bertemu dengan orang tua. Dia mengaku sebagai salah satu panitia penerimaan Casis TNI AL," kata Antonius sambil terisak di hadapan majelis hakim.

Seiring berjalannya waktu, terdakwa meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Permintaan ini dimulai dengan Rp2 juta, kemudian Rp5 juta, dan terus bertambah untuk tes-tes berikutnya. Namun, pada Agustus 2022, hasil tes menyatakan Iwan tidak lulus. Keluarga yang merasa tertipu meminta pengembalian uang, tetapi terdakwa berjanji akan tetap meluluskan Iwan dan membawanya ke Padang pada 16 Desember 2022 untuk mengikuti pendidikan.

"Terdakwa terus meminta uang sejak Iwan dibawa ke Padang. Kami terpaksa meminjam sana-sini demi mendukung cita-cita almarhum," tutur Antonius.

Keluarga terus mempercayai terdakwa, terlebih setelah ia mengirim foto Iwan yang terlihat mengenakan pakaian dinas dengan kepala botak. Namun, pada 31 Desember 2022, terdakwa datang ke rumah keluarga korban dan sejak itu kabar mengenai Iwan semakin kabur.

Antonius melanjutkan, terdakwa kemudian meminta dua ekor burung murai batu pada Maret 2023. Bahkan, terdakwa berjanji bahwa Iwan akan dilantik pada September atau Oktober 2023 di Tanjung Uban, Kepulauan Riau. Namun, setelah menunggu berjam-jam, tidak ada kabar dari terdakwa, dan pelantikan yang dijanjikan juga tidak terjadi.

Pada Februari 2024, keluarga akhirnya melapor ke Lanal Nias setelah tidak ada kejelasan mengenai nasib Iwan. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa Iwan telah dibunuh sejak Desember 2022.

"Kerugian materi kami mencapai sekitar Rp221 juta, dan semuanya dari pinjaman koperasi. Dengan bunga, utang kami sudah mencapai sekitar Rp555 juta," ujar Antonius.

Selama persidangan, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi. Ia juga mengakui tidak pernah mengembalikan uang yang diminta dari keluarga korban.

Sidang ini dipimpin oleh Letkol Chk Abdul Halim, dengan anggota majelis Mayor Chk Asep Hendra dan Mayor Laut H Hendi Rosadis. Oditur yang hadir dalam persidangan adalah Letkol Chk Salmon Balubun. Sidang akan dilanjutkan pada 26 September 2024.

Dakwaan Tiga Pasal Berlapis

Serda Adan didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait dakwaan primer. Kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. Ketiga, Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait menyembunyikan kematian.

Serda Adan, yang bertugas di Lanal Nias, bersama warga sipil bernama Muhammad Alvin, diduga membunuh Iwan dengan cara menusuk perutnya menggunakan pisau di Sawahlunto, Sumatera Barat. Setelah pembunuhan, mayat Iwan dibuang ke jurang. Ironisnya, terdakwa menipu keluarga korban dengan mengatakan bahwa Iwan telah lulus menjadi anggota TNI dan meminta uang tambahan. Nasib Iwan baru terungkap setelah lebih dari satu tahun.

0 Komentar

© Copyright 2024 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS