Breaking News

Kordiv Teknis KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau Ingatkan Paslon untuk Segera Sampaikan LPSDK Pilkada 2024

Kordiv Teknis KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, S.H. (Istimewa/Walas/HarianNias.com)

Nias Selatan, HarianNias.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sifaomadodo Wau, S.H., mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Hal ini disampaikan melalui surat dinas KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 849 tertanggal 22 Oktober 2024.

Sifaomadodo menegaskan bahwa penyampaian LPSDK ini wajib dilakukan oleh setiap pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Batas akhir penyampaian LPSDK adalah Kamis, 24 Oktober 2024, hingga pukul 23.59 WIB.

“Pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pilkada Nias Selatan diharapkan segera menyerahkan LPSDK sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 24 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye,” ujar Sifaomadodo kepada HarianNias.com pada hari Selasa (22/10/2024).

Ia juga menambahkan bahwa masa perbaikan laporan akan diberikan pada tanggal 25 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, pasangan calon yang telah mengirimkan LPSDK masih dapat melakukan revisi atau melengkapi dokumen jika terdapat kekurangan dalam laporan yang diajukan. Masa perbaikan ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memastikan bahwa laporan mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk menghindari kendala teknis atau administratif, kami sangat menyarankan agar pasangan calon segera menyelesaikan laporan sebelum batas waktu dan tidak menunggu hingga menit-menit terakhir. Hal ini juga agar KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk," tegasnya.

Lebih lanjut, Sifaomadodo juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait laporan sumbangan dana kampanye akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai sumber dana yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon selama masa kampanye Pilkada Nias Selatan 2024.

“Kami akan mengumumkan secara terbuka pada tanggal 26 Oktober 2024, setelah semua laporan masuk dan diverifikasi. Pengumuman ini akan menjadi wujud komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik terkait dana kampanye,” pungkasnya.

Sifaomadodo berharap agar seluruh pasangan calon dapat mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pelaporan LPSDK, agar proses Pilkada berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan mendekati tahapan akhir dalam Pilkada 2024, transparansi dalam penggunaan dana kampanye menjadi perhatian utama KPU untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan. KPU Nias Selatan juga menghimbau kepada semua pihak yang terlibat untuk selalu mematuhi peraturan demi tercapainya Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS