Padang, HarianNias.com – Majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa dalam kasus pembunuhan calon siswa (casis) bintara asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dipecat dari TNI AL. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (21/10/2024) oleh hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dan sesuai dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer Padang sebelumnya.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim saat membacakan vonis.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Serda Adan Aryan tergolong sangat keji. Selain membunuh, terdakwa juga melakukan penipuan dan berusaha menyembunyikan kematian korban dengan cara menyampaikan informasi palsu kepada keluarga korban bahwa Iwan telah mengikuti pendidikan bintara. Padahal, korban telah dibunuh oleh terdakwa.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara merampas nyawa orang lain demi keuntungan pribadi melalui tipu muslihat dan kebohongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 378 KUHP. Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan fakta kematian korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," jelas hakim.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa mencerminkan sifat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan etika seorang prajurit TNI AL. "Tindakan ini menunjukkan egoisme terdakwa tanpa memikirkan dampaknya terhadap keluarga korban. Sikap tersebut tidak mencerminkan sifat ksatria dan sangat bertentangan dengan nilai perikemanusiaan," tegasnya.
Hakim juga mencatat bahwa selama tiga tahun berdinas di TNI AL, terdakwa tidak memiliki prestasi atau pencapaian yang dapat meringankan hukumannya. "Riwayat tugas terdakwa tidak menunjukkan adanya hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan pidana," ungkap Letkol Chk Abdul Halim.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Jika dalam periode tersebut tidak ada jawaban, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap.
Terpisah, Oditur Militer Padang, Letkol Chk Salmon Balubun, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. "Putusan ini telah sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan. Oleh karena itu, kami menyatakan menerima," ujarnya kepada wartawan.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menegakkan disiplin dan hukum dalam tubuh militer, sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga akibat tindakan keji terdakwa. HarianNias.com melaporkan.
0 Komentar