Nias Selatan, HarianNias.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan. Acara tersebut berlangsung di Aula BKPN, Teluk Dalam, pada Selasa (3/12).
Hadir dalam rapat pleno ini, Ketua dan anggota KPU Nias Selatan, Ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan, Forkopimda, para saksi pasangan calon (paslon), dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nias Selatan.
Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekapitulasi suara ini merupakan kelanjutan dari tahapan pemilu yang sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024. Setelah rekapitulasi di 685 TPS selesai, proses dilanjutkan di tingkat kecamatan oleh PPK.
“Kami menyadari ada beberapa TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan. PSU telah dilaksanakan di beberapa lokasi, yakni Kecamatan Susua, Mazino, dan Teluk Dalam,” ungkap Benimeritus.
Ia merinci bahwa PSU dilakukan di enam TPS, yaitu Desa Hilimbogo TPS 02, Desa Orahua Ulozoi TPS 01 dan 02 (Susua), Desa Hilizalo’otano Larono TPS 01 dan 02 (Mazino), serta Desa Bawodobara TPS 03 (Teluk Dalam).
Lebih lanjut, Benimeritus menegaskan bahwa pelaksanaan PSU tidak mengganggu fokus KPU dalam menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Berdasarkan PKPU No. 18 Tahun 2024, rekapitulasi harus selesai paling lambat 6 Desember 2024.
“Tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai hari ini, 3 Desember, hingga 6 Desember. Kami berharap proses ini berjalan lancar,” katanya.
Sesuai hasil koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapat tiga kabupaten/kota di Sumut yang mendapat rekomendasi PSU, yakni Humbang Hasundutan, Kota Medan, dan Nias Selatan. PSU di sembilan TPS tersebut, termasuk enam TPS di Nias Selatan, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Zebua, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga integritas demokrasi. “Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung adil, jujur, dan sesuai peraturan. Kami telah menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Neli.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkolaborasi menjaga kelancaran Pilkada, termasuk KPU, TNI-Polri, peserta Pilkada, dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Nias Selatan, Fanotona Laia, memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak. Ia menyebut, meski ada PSU di enam TPS, pelaksanaan demokrasi di Nias Selatan berjalan baik dan kondusif.
“Kami berharap rekapitulasi yang berlangsung hingga 6 Desember ini dapat berjalan sesuai peraturan. Perbedaan pendapat adalah hal wajar, tetapi mari kita selesaikan dengan damai agar pesta demokrasi di Nias Selatan sukses,” ujar Fanotona.
Rapat pleno terbuka ini menjadi tonggak penting dalam memastikan hasil pemilu yang transparan dan demokratis di Kabupaten Nias Selatan. Semua pihak diharapkan terus menjaga kondusivitas hingga tahapan pemilu berakhir.
0 Komentar