Breaking News

Konflik Buruh di PT. Duta Palma Riau Memuncak dengan Pengusiran Warga Nias Secara Paksa


Riau, HarianNias.com -
Pada Jumat, 24 Januari 2025, terjadi insiden pengusiran paksa yang melibatkan dua keluarga buruh perkebunan di PT. Duta Palma, Riau. Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'a Tolo Gea, dan Mani Hati dipaksa meninggalkan tempat tinggal mereka oleh pihak perusahaan, dengan melibatkan oknum dari Kopassus. Insiden ini terjadi ketika negosiasi mengenai mutasi karyawan sedang berlangsung antara Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI-KASBI) dan manajemen perusahaan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh SBPI-KASBI melalui halaman Facebooknya, pengusiran ini bermula dari keputusan manajemen PT. Duta Palma yang mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah pada 9 dan 15 Januari 2025. Keempat buruh tersebut menolak mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga serikat buruh mengajukan perundingan bipartit dengan manajemen pada 17 Januari 2025. Namun, perundingan ini tidak mencapai kesepakatan, sehingga disepakati akan dilanjutkan dalam perundingan tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pada 20 Januari 2025, SBPI-KASBI menyampaikan permasalahan ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, yang berjanji akan mengundang semua pihak untuk perundingan tripartit. Namun, sehari setelahnya, pada 21 Januari 2025, manajemen PT. Duta Palma mengirimkan surat pengosongan rumah tanpa memperhatikan proses perundingan yang sedang berlangsung.

 

Puncak konflik terjadi pada 24 Januari 2025, saat pihak perusahaan secara paksa mengangkut barang-barang milik Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'a Tolo Gea, dan Mani Hati dari rumah mereka, dengan melibatkan aparat keamanan internal dan oknum dari Kopassus. Meskipun ketua SBPI-KASBI, Agustinus Gulo, mencoba mengklarifikasi bahwa masalah ini masih dalam proses perundingan, tindakan tersebut tetap dilanjutkan dengan kekerasan fisik terhadap beberapa buruh yang menyebabkan luka-luka.

Video Kejadiannya bisa diakses di: https://www.facebook.com/waolilase21/videos/1139842584457713

Akibat insiden ini, dua keluarga buruh yang terkena dampak sementara mengungsi di Gedung Dinas Tenaga Kerja Indragiri Hulu-Riau. Pengurus Pusat Konfederasi KASBI mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh manajemen PT. Duta Palma, menuntut agar tidak ada lagi tindakan PHK atau mutasi sepihak terhadap buruh, serta menegaskan pentingnya menghormati hak-hak normatif buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengurus Pusat KASBI Jakarta, dalam pernyataannya pada 25 Januari 2025, menuntut agar PT. Duta Palma menghentikan segala bentuk represifitas terhadap buruh dan menghormati proses hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya kembali mempekerjakan Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'a Tolo Gea, dan Mani Hati di tempat semula sebagai langkah untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan hak-hak buruh dan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian konflik industrial di Indonesia, menimbulkan pertanyaan terkait etika perusahaan dalam menangani konflik internal dengan menggunakan kekuatan militer.

 

 

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS