Breaking News

Sosialisasi Perbup Nisel 111 Tahun 2024, Pemkab Uraikan Syarat MoU dengan Media Massa


Nias Selatan, HarianNias.com --
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensosialisasikan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai syarat dan mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dengan media massa guna mendukung transparansi informasi publik dan profesionalisme dalam penyampaian berita. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jl. Arah Lagundi Km. 5, dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan media, Kamis (16 Januari 2024)

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Ikhtiar Duha, M.M., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ridho Aeska A. Fau, SSTP., M.AP. serta perwakilan media massa dari berbagai platform, baik cetak, online, maupun elektronik.

Dasar Hukum Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2024 diterbitkan dengan landasan berbagai regulasi yang berlaku di tingkat nasional, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta mengatur hubungan antara pers dan pemerintah.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, sebagai pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
  4. Keputusan Mendagri Nomor: 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, tentang Perubahan Klasifikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah.
  5. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin pemberitaan dilakukan secara etis dan profesional.

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, dalam sambutannya menyatakan, “Perbup ini diterbitkan untuk mengatur kerja sama antara pemerintah daerah dengan media massa secara profesional dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Syarat Kerja Sama Media Massa

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Nias Selatan, Ridho Aeska A. Fau, setiap media yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemkab Nias Selatan wajib memenuhi syarat administrasi yang ketat. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

1. Media Cetak

Media cetak harus mengajukan permohonan kerja sama kepada Bupati Nias Selatan dengan melampirkan:

  • Surat permohonan resmi yang ditandatangani pimpinan media;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan;
  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal dari kantor pajak;
  • Referensi bank dan nomor rekening perusahaan atas nama perusahaan;
  • Surat keterangan terdaftar di Dewan Pers atau bukti verifikasi administrasi;
  • Dokumentasi publikasi berita pemerintah daerah yang dilakukan selama dua tahun terakhir.

2. Media Siber/Online

Untuk media siber, selain syarat di atas, juga harus melampirkan:

  • Surat keterangan alamat situs web dan email resmi perusahaan;
  • Tautan aktif media sosial pendukung yang digunakan untuk mempublikasikan berita.

3. Media Elektronik (Radio dan Televisi)

Media elektronik, seperti radio dan televisi, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tambahan berikut:

  • Surat Izin Siaran Radio (ISR) untuk radio dan televisi;
  • Tayangan televisi yang dapat diakses masyarakat melalui siaran televisi biasa, bukan hanya streaming online.

Persyaratan Tambahan untuk Pimpinan dan Wartawan

  • Pimpinan redaksi media harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama (UKW).
  • Wartawan yang ditugaskan untuk meliput dan menjalin kerja sama harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan sesuai dengan jenjang yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Mekanisme Kerja Sama yang Transparan

Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, menekankan bahwa seluruh proses kerja sama akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran publikasi secara profesional sehingga dapat memberikan manfaat maksimal, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang menerima informasi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa media massa yang memenuhi kriteria akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kerja sama tetap relevan dan produktif.

Harapan Pemkab Nias Selatan

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Nias Selatan berharap dapat menjalin hubungan yang lebih erat dengan media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan dan kebijakan kepada masyarakat.

Acara sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara perwakilan pemerintah daerah dan awak media. Para peserta menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah dalam menciptakan pedoman yang jelas, meski ada beberapa masukan terkait implementasi teknis yang akan menjadi perhatian Pemkab ke depan.

Dengan langkah ini, Pemkab Nias Selatan menunjukkan komitmen kuatnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, informatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS