Breaking News

Oknum PNS Kemenag Nias Selatan Diduga Lakukan Penistaan Suku, Pengacara Somasi Minta Pertanggungjawaban


Nias Selatan, HarianNias.com
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias Selatan diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat masyarakat Nias Selatan. Hal ini terungkap setelah beredarnya rekaman suara yang viral di media sosial, di mana oknum tersebut menyatakan kalimat yang dianggap menghina dan merendahkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Nias Selatan.

Merespons hal tersebut, Dr. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., seorang advokat yang juga warga Nias Selatan, telah mengeluarkan somasi terhadap Mila Karmila Sitompul, S.Pd.i, M.M., yang merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Kabupaten Nias Selatan. Somasi tersebut dikeluarkan karena pernyataan Mila Karmila Sitompul dinilai telah melanggar hukum dan merendahkan martabat masyarakat Nias Selatan.


Dalam somasi yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2025, Dr. Sri Wahyuni Laia menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus ini. Pertama, rekaman suara yang beredar di media sosial menunjukkan Mila Karmila Sitompul menyatakan, “Seperti profil orang Nias Selatan juga Bapak ini, SDM rendah, di bilang tidak ngerti-ngerti”. Pernyataan ini dinilai sangat merendahkan dan menghina masyarakat Nias Selatan, terutama mengingat posisi Mila sebagai seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Kedua, Dr. Sri Wahyuni Laia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya melukai perasaan warga Nias Selatan, tetapi juga melanggar hukum. Tindakan Mila Karmila Sitompul dapat dikategorikan sebagai penistaan suku, yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, pernyataan tersebut juga dapat dikenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang ancaman hukumannya mencapai 9 bulan penjara atau denda.

Ketiga, somasi tersebut menuntut Mila Karmila Sitompul untuk melakukan tiga hal:  
1. Mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka di hadapan pemuka adat Nias Selatan.  
2. Membuat video klarifikasi terkait pernyataan yang dianggap merendahkan tersebut.  
3. Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Kementerian Agama dan Kasubag TU Kemenag Kabupaten Nias Selatan.  

Dr. Sri Wahyuni Laia memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal somasi untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan yang memuaskan, langkah hukum lebih lanjut akan diambil, termasuk melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan.

Respons Masyarakat Nias Selatan

Masyarakat Nias Selatan, yang dikenal memiliki toleransi tinggi dan sikap humanis, merasa sangat tersinggung dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Mila Karmila Sitompul. Beberapa kelompok masyarakat bahkan telah menyuarakan protes keras terhadap tindakan tersebut. Mereka menilai bahwa sebagai seorang PNS, Mila seharusnya menjaga etika dan tidak melakukan tindakan yang dapat memecah belah persatuan.

Dr. Sri Wahyuni Laia juga menegaskan bahwa masyarakat Nias Selatan selalu terbuka terhadap perantau dan pendatang yang tinggal di wilayah mereka. “Kami sangat menghargai perbedaan dan tidak pernah melakukan penolakan terhadap orang luar. Namun, kami tidak bisa menerima tindakan yang merendahkan martabat kami sebagai masyarakat Nias Selatan,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparatur sipil negara, untuk selalu menjaga etika dan sikap profesional dalam menjalankan tugas. Dr. Sri Wahyuni Laia berharap agar Mila Karmila Sitompul segera memenuhi tuntutan somasi dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias Selatan. “Kami ingin kasus ini diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kemenag Kabupaten Nias Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Masyarakat Nias Selatan menunggu tindakan tegas dari instansi terkait untuk menyikapi kasus yang telah menimbulkan keresahan ini.

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS