Nias Selatan, HarianNias.com – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 tingkat kecamatan di Zona IV. Kegiatan ini dilaksanakan di Gereja BNKP Orsif Gomo, Nias Selatan, pada Rabu (12/2/2025), dan melibatkan tujuh kecamatan, yaitu Gomo, Mazo, Susua, Idanotae, Boronadu, Umbunasi, dan Uluidanotae.
Musrenbang ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana pembangunan di tingkat desa dan kelurahan yang akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di tingkat kecamatan. Acara ini dihadiri oleh para camat dari tujuh kecamatan tersebut serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota DPRD Nias Selatan dari Partai Hanura, Asmenlima Hulu, Sekretaris Dinas PUTR Nias Selatan Adventinus Zendrato, ST, perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nias Selatan, Pendeta BNKP Orsif Gomo, Koramil Gomo, serta kepala desa dan masyarakat setempat.
Landasan Hukum Musrenbang
Dalam pemaparannya, Kabid Infrastruktur dan Wilayah (Infraswil) Bapperida Nias Selatan, Ipedeni Sarumaha, ST, menjelaskan bahwa Musrenbang ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah terkait RPJP dan RPJM Daerah.
Menurut Ipedeni Sarumaha, Musrenbang RKPD tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan prioritas pembangunan daerah.
"Musrenbang ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi merupakan momen strategis untuk menyusun perencanaan yang lebih matang dan berbasis kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap setiap usulan yang masuk benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan visi pembangunan daerah," ujarnya.
Prioritas Pembangunan dan Keterlibatan Masyarakat
Ipedeni Sarumaha juga menegaskan bahwa usulan pembangunan desa/kelurahan harus disesuaikan dengan sasaran dan prioritas pembangunan Kabupaten Nias Selatan.
"Usulan yang diajukan harus mengacu pada program prioritas dan memperhatikan aspek keberlanjutan. Selain itu, pengelompokan kegiatan harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang," tambahnya.
Musrenbang ini juga menjadi ajang diskusi antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu peserta, Camat Gomo, menyampaikan harapannya agar program yang diusulkan dapat direalisasikan dengan baik.
"Kami berharap pemerintah daerah benar-benar memperhatikan hasil Musrenbang ini agar pembangunan di kecamatan kami semakin maju dan merata," ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyusun rencana pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap hasil dari musyawarah ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 yang lebih aspiratif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
0 Komentar