Nias Selatan, HarianNias.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache, S.T., M.M. (Sokhi-Yusuf), sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan untuk periode 2025-2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Yonnas, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, pada Kamis (6/2/2025), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Nias Selatan.
Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, mengumumkan bahwa pasangan Sokhi-Yusuf berhasil memperoleh 64.431 suara atau setara dengan 48,85% dari total suara sah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Dua Gugatan Ditolak
Sebelumnya, dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (IdeFol) dan pasangan nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita), mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Nias Selatan.
Gugatan pertama yang diajukan oleh IdeFol dengan nomor perkara 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditolak oleh MK pada Selasa (4/2/2025). Dalam permohonannya, IdeFol menuduh bahwa Sokhiatulo Laia menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Namun, MK menilai bahwa dalil tersebut telah melewati batas waktu pengajuan keberatan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusannya menyatakan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Sokhiatulo Laia sah berdasarkan verifikasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru serta diterbitkan oleh PKBM Bina Edukasi.
Selain itu, IdeFol juga mengklaim adanya indikasi kecurangan dalam pemungutan suara. Namun, MK menilai klaim tersebut tidak disertai bukti yang kuat. Dengan demikian, seluruh dalil dalam gugatan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
Gugatan kedua yang diajukan oleh pasangan Faoita dengan nomor perkara 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga mengalami nasib serupa. Dalam permohonannya, Faoita menuduh bahwa pasangan Sokhi-Yusuf menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp300 juta, yang diduga melanggar aturan kampanye. Namun, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan tersebut, MK menyatakan bahwa sumbangan tersebut berasal dari kumpulan beberapa individu, bukan dari satu perseorangan, sehingga tidak menyalahi aturan.
Hakim MK dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa permohonan Faoita tidak memenuhi syarat formil karena kurangnya bukti konkret terkait dugaan pelanggaran. Oleh sebab itu, permohonan ini dinyatakan kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan.
Seruan untuk Bersatu Membangun Nias Selatan
Menanggapi penetapan ini, Bupati terpilih Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat Nias Selatan yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik dirinya dan Yusuf Nache, tetapi merupakan kemenangan seluruh rakyat Nias Selatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama demi membangun Nias Selatan ke arah yang lebih maju. Tidak ada lagi perbedaan politik, sekarang saatnya kita berkolaborasi untuk memajukan daerah kita,” ujar Sokhiatulo dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Bupati terpilih Yusuf Nache menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang damai merupakan pencapaian besar bagi Nias Selatan. Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan terus menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah.
“Kami memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar visi dan misi yang kami usung dapat direalisasikan dengan baik. Pilkada yang telah kita lalui adalah bukti bahwa demokrasi di Nias Selatan semakin matang. Kami berkomitmen untuk membawa perubahan positif bagi daerah ini,” tegas Yusuf.
Harapan KPU untuk Stabilitas Pemerintahan
Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, berharap agar putusan MK ini dapat diterima oleh seluruh masyarakat demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan kondusif. Ia juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah terlibat dalam menyukseskan Pilkada, termasuk Bawaslu, aparat keamanan dari Polres Nias Selatan, serta para pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya secara demokratis.
“Dengan telah selesainya seluruh tahapan Pilkada, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan ikut serta dalam pembangunan Nias Selatan ke depan,” pungkasnya.
Dengan putusan MK ini, proses sengketa Pilkada Nias Selatan dinyatakan selesai. Selanjutnya, pasangan Sokhi-Yusuf dijadwalkan untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025-2029 sesuai dengan agenda pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
0 Komentar