Breaking News

Pemkab Nias Selatan Umumkan Perpanjangan Ajuan Kerja sama Media

Teluk Dalam, HarianNias.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengumumkan perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan berkas permohonan kerjasama tahun 2025 bagi media massa/pers. Berdasarkan surat nomor 500.12/3/Diskominfo/2025, batas waktu yang sebelumnya berakhir pada 21 Februari 2025, kini diperpanjang hingga 14 Maret 2025.

Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pimpinan media massa/pers yang berminat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan agar dapat menyelesaikan dan menyerahkan kelengkapan berkas permohonan kerjasama. Berkas tersebut dapat disampaikan pada hari kerja melalui sekretariat tim verifikasi kerjasama media di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Selatan.

Adapun persyaratan kelengkapan berkas permohonan kerjasama meliputi berbagai dokumen administratif dan teknis, tergantung pada jenis media yang diajukan, yaitu media cetak, media siber/online, dan media elektronik. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain Rencana Anggaran Biaya, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP/NIB/TDP, SPT pajak tahun terakhir, referensi bank, kartu identitas pimpinan perusahaan, sertifikat kompetensi wartawan, dan dokumentasi publikasi berita pemerintah daerah selama dua tahun terakhir.

Untuk media siber/online dan media elektronik, terdapat tambahan persyaratan seperti memiliki media sosial pendukung, surat keterangan alamat website dan email perusahaan, serta surat izin siaran atau izin stasiun radio (ISR) khusus untuk radio dan televisi.

Seluruh berkas yang dipersyaratkan harus difotokopi dan dilegalisir oleh dinas/badan/instansi yang berwenang, atau menunjukkan dokumen asli beserta fotokopinya. Berkas tersebut harus diserahkan dalam map bertulang dengan ketentuan warna sesuai jenis media: merah untuk media cetak, biru untuk media siber/online, dan kuning untuk media elektronik.

Bagi media massa/pers yang tidak lolos verifikasi, berkas yang telah disampaikan tidak akan dikembalikan. Untuk informasi lebih lanjut, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi kontak person yang tertera, yaitu Syukuman Hia (0822 6045 3112), Darmawinata Nehe (0813 7704 3638), dan Erikson Zamili (0813 9638 5702).

Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan mengharapkan kerjasama yang baik dari seluruh media massa/pers dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Kontak Informasi:
- Syukuman Hia, SKM., MIP: 0822 6045 3112
- Darmawinata Nehe, SE: 0813 7704 3638
- Erikson Zamili: 0813 9638 5702

Alamat:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Selatan  
Jalan Arab Sorake Km. 5, Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumatera Utara

0 Komentar

© Copyright 2022 - HARIAN NIAS - PUSAT BERITA KEPULAUAN NIAS